Rabu, 14 September 2016

MANAJEMEN TPQ/TPA

SELAMAT MEMBACA




Taman Pendidikan Al Qur’an (disingkat (TPA/TPQ)adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al Qur’an sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman kanak-kanak, sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan yang lebih tinggi.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak AL Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.

Perkembangan

Pertumbuhan TPA/TPQ menemukan momentumnya pada tahun 1990-an setelah ditemukan berbagai metode dan pendekatran dalam pembelajaran membaca Al-Qur’an seperti metode membaca Al Qur'an Iqro dan lain-lain. Di Indonesia, menempuh pendidikan TPA/TPQ tidaklah wajib, namun dalam perkembangannya masyarakat membutuhkan lembaga ini untuk memberikan dasar-dasar membaca Al Qur'an (mengaji) kepada anak-anaknya terutama bagi orangtua yang bekerja.

PERSYARATAN PENDIRIAN
1.             Adanya lembaga/organisasi penyelenggara, yaitu organisasi non-pemerintah seperti yayasan, takmir masjid, majlis ta'lim dan atau lembaga swadaya masyarakat lainnya
2.             Tersedianya tempat dan sarana belajar yang memadai
3.             Tersedia tenaga pendidikan yang memenuhi syarat
4.             Memiliki sejumlah santri/anak didik yang terdaftar dengan pasti
5.             Memiliki program yang jelas
6.             Memiliki dana awal dan sumber pembiayaan
7.              
PROSEDUR PENDIRIAN
1.             Pendirian TPA/TPQ harus memperoleh dukungan masyarakat
2.             Menyampaikan surat pemberitahuan  kepada kepala desa/lurah tentang keberadaan  atau minimal kepada rt,rw tentang keberadaan tpa/tpq dan atau rencana didirikannya unit pendidikan tersebut.
3.             Menyampaikan surat permohonan keanggotaan unit kepada organisasi/lembaga pembina yang mengkoordinir TPA/TPQ sesuai dengan ketentuan yang berlaku



Tidak ada komentar:

Posting Komentar