Taman Pendidikan Al
Qur’an (disingkat (TPA/TPQ)) adalah lembaga atau
kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan
Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al Qur’an sejak usia
dini, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman kanak-kanak, sekolah
dasar dan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah
No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak
AL Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil
Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.
Perkembangan
Pertumbuhan TPA/TPQ menemukan momentumnya pada tahun 1990-an
setelah ditemukan berbagai metode dan pendekatran dalam pembelajaran membaca
Al-Qur’an seperti metode membaca Al Qur'an Iqro dan lain-lain. Di Indonesia,
menempuh pendidikan TPA/TPQ tidaklah wajib, namun dalam perkembangannya
masyarakat membutuhkan lembaga ini untuk memberikan dasar-dasar membaca Al
Qur'an (mengaji) kepada anak-anaknya terutama bagi orangtua yang bekerja.
PERSYARATAN
PENDIRIAN
1.
Adanya lembaga/organisasi penyelenggara, yaitu
organisasi non-pemerintah seperti yayasan, takmir masjid, majlis ta'lim dan
atau lembaga swadaya masyarakat lainnya
2.
Tersedianya tempat dan sarana belajar yang
memadai
3.
Tersedia tenaga pendidikan yang memenuhi syarat
4.
Memiliki sejumlah santri/anak didik yang
terdaftar dengan pasti
5.
Memiliki program yang jelas
6.
Memiliki dana awal dan sumber pembiayaan
7.
PROSEDUR
PENDIRIAN
1.
Pendirian TPA/TPQ harus memperoleh dukungan
masyarakat
2.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada
kepala desa/lurah tentang keberadaan atau minimal kepada rt,rw tentang
keberadaan tpa/tpq dan atau rencana didirikannya unit pendidikan tersebut.
3.
Menyampaikan surat permohonan keanggotaan unit
kepada organisasi/lembaga pembina yang mengkoordinir TPA/TPQ sesuai dengan
ketentuan yang berlaku